Rabu, 13 November 2019

Lowongan Kerja, Korea Selatan Perlu 6.578 Pekerja Indonesia


Kemudahan izin kerja mendongkrak jumlah masyarakat negeri Indonesia yang mengadu nasib ataupun mencari lowongan kerja ke Korea Selatan. Mereka bekerja di zona industri manufaktur, agribisnis, konstruksi, serta jasa.

Indonesia serta Korea Selatan saat ini sudah mempunyai pakta Employment Permit System ataupun EPS buat memudahkan pengurusan izin untuk WNI yang mau bekerja di Korsel. Bersumber pada informasi Departemen Ketenagakerjaan, sejauh Januari—Mei 2019 ada 2. 222 orang pekerja migran Indonesia ataupun PMI yang dikirim ke Korea Selatan.

Direktur Penempatan serta Proteksi Tenaga Kerja Luar Negara Kemenaker Eva Trisiana menuturkan, industri di Korsel memerlukan banyak tenaga kerja dari negeri lain.

“Tahun ini, Korea Selatan memerlukan 8. 800 pekerja dari Indonesia. Sampai Mei baru 2. 222 orang pekerja asal Indonesia yang dikirim,” ucapnya kepada Bisnis, akhir minggu kemudian.

PMI yang dikirim ke Korsel wajib lewat beberapa tahapan uji ialah verifikasi dokumen, tes bahasa Korea, serta tes keahlian.

Bagi Eva, kerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan lewat kerangka EPS sudah berlangsung semenjak 2004. Dalam skema EPS, Korsel memerlukan pekerja di 5 zona industri, ialah manufaktur, perikanan, perkebunan, konstruksi, serta jasa.

“[Pengiriman PMI] yang kami utamakan[adalah untuk] zona manufaktur serta perikanan. Buat zona yang lain masih ditahan, sebab masih terdapat permasalahan. Kecuali untuk yang re- entry pada pengguna yang sama,” ucap Eva.

Sekretaris Utama Tubuh Nasional Penempatan serta Proteksi Tenaga Kerja Indonesia Tatang Budie Utama Razak menuturkan Indonesia ialah salah satu negeri yang lumayan banyak mengirimkan tenaga kerja ke Korsel.

“Banyak keuntungan dari program penempatan government to government untuk pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan,” katanya.

Bagi informasi BNP2TKI, penempatan PMI ke Korsel sejauh 2018 menggapai 6. 921 orang, naik nyaris 2 kali lipat dibanding dengan tahun tadinya sebanyak 3. 719 orang.

Sedangkan itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Anugerah berkata penempatan PMI di Korsel serta Jepang masih terkendala banyak permasalahan, semacam proses yang lama serta tidak terdapatnya kepastian hukum. Standar Pemerintah Korea Selatan dalam mempraktikkan pekerja migran juga sangat besar.

“Terpaut dengan kesehatan, Korea Selatan memanglah mempraktikkan standar ketat. Jadi, jangan hingga terdapat pekerja migran yang dipulangkan,” katanya.

Buat itu, Anis memohon supaya pemerintah pula melaksanakan sertifikasi keahlian yang dipunyai calon pekerja migran saat sebelum diberangkatkan ke negeri beribu kota Seoul itu.